Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia berencana mewajibkan semua publisher game yang beroperasi di Tanah Air untuk memiliki badan hukum yang terdaftar di Indonesia. Jika tidak, game yang diterbitkan oleh publisher tersebut akan diblokir. Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem ekonomi digital lokal dan memastikan bahwa industri game memberikan manfaat langsung bagi Indonesia.
Latar Belakang Kebijakan
Menurut Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, aturan ini akan menggantikan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Dalam regulasi baru ini, publisher game diwajibkan memiliki badan hukum di Indonesia agar dapat mengklasifikasikan game sesuai dengan usia dan budaya lokal, serta bertanggung jawab atas konten yang disajikan. Jika publisher tidak memenuhi persyaratan ini, game yang mereka terbitkan akan diblokir di Indonesia .
Tujuan dan Manfaat
Kominfo berharap kebijakan ini dapat:
-
Meningkatkan Ekonomi Digital: Mendorong pendapatan dari industri game agar lebih banyak mengalir ke dalam negeri.
-
Melindungi Konsumen: Menjamin bahwa konten game sesuai dengan standar usia dan budaya Indonesia.
-
Mendukung Developer Lokal: Memberikan peluang bagi pengembang game lokal untuk berkolaborasi dengan publisher yang berbadan hukum di Indonesia.
Data menunjukkan bahwa pada tahun 2022, industri game di Indonesia menghasilkan sekitar Rp25 triliun, namun 99,5% dari pendapatan tersebut mengalir ke luar negeri. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan porsi pendapatan yang masuk ke dalam negeri dapat meningkat .
Respons dari Industri Game
Kebijakan ini menuai beragam reaksi dari pelaku industri game. Beberapa pihak mendukung, namun banyak juga yang merasa keberatan.
Dukungan
Beberapa pengembang game lokal, seperti Kris Antoni dari Toge Productions, mendukung revisi regulasi klasifikasi game, meskipun mereka mengklarifikasi bahwa kewajiban bagi publisher asing untuk memiliki badan hukum di Indonesia belum dibahas secara resmi .
Keberatan
Di sisi lain, CEO Digital Happiness Studio, Rahmat Imron, menilai bahwa kebijakan ini tidak adil bagi konsumen, karena sekitar 98% game yang beredar di Indonesia diterbitkan oleh publisher asing. Ia juga mempertanyakan kesiapan developer lokal untuk mengisi kekosongan jika publisher asing diblokir .
Cipto Adiguno, Ketua Umum Asosiasi Game Indonesia (AGI), juga menyatakan bahwa kebijakan ini dapat merugikan publisher game lokal, karena dapat menimbulkan kesalahpahaman dan potensi persaingan yang tidak sehat .
Status Regulasi
Hingga saat ini, regulasi yang mewajibkan publisher game memiliki badan hukum di Indonesia masih dalam tahap pembahasan dan belum final. Kominfo telah melakukan diskusi dengan berbagai pihak terkait untuk menyempurnakan aturan tersebut. Jika disetujui, aturan ini diharapkan dapat diterapkan dalam waktu dekat .